Senin, 03 Agustus 2009

jenis-jenis perusahaan

A. Penggolongan Perusahaan Menurut Teknis Ekonomis ada dua :


     1. Atas Kriteria Utility



  • Perusahan Yang Menciptakan Elementary Utility (guna dasar)                                                                                 adalah kegunaan benda karena benda itu merupakan bahan dasar untuk membuat  benda lain.                                          Contoh : kayu   adalah bahan dasar meubel, kapas  adalah bahan dasar kain

  • Perusahaan Yang Menciptakan Form Utility (guna tempat)                                                                                      adalah kegunaan benda yang terjadi karena adanya perubahan bentuk pada benda tersebut.                                             Contoh : pipa besi diubah menjadi sepeda,   kayu diubah menjadi meja/kursi

  • Perusahaan Yang Menciptakan Place Utility (guna tempat)                                                                                        adalah kegunaan benda terjadi karena benda tersebut dipindahkan ke tempat lain yang lebih membutuhkan.                     Untuk kegiatan ini peran transportasi sangat dibutuhkan.

  •  Contoh : pasir dari kali dipindahkan ke toko material, ikan di laut dipindahkan ke pasar ikan


  • Perusahaan Yang Menciptakan Time Utility (guna waktu)                                                                                        adalah kegunaan benda ini terjadi karena adanya waktu-waktu tertentu.                                                                       Contoh : tabungan untuk hari tua, obat-obatan pada waktu sakit,  payung pada saat hujan


  • Perusahaan Yang Menciptakan Possesion Utility (guna milik)                                                                                  adalah kegunaan benda ini terjadi setelah seseorang memiliki benda tersebut.                                                                  Contoh : sepatu yang ada ditoko kurang bermanfaat, tapi setelah dibeli dan dimiliki dapat   untuk sekolah/olahraga                           


  • Perusahaan Yang Menciptakan Service Utility (guna jasa)                                                                                         adalah barang berguna karena memberikan pelayanan kepada kita.                                                                             Contoh : TV ada gambar dan siaran yang dapat kita lihat dan dengar, Radio ada siaran yang dapat kita dengar

      2. Atas Kriteria Proses Produksi




  • Perusahaan dengan Proses Produksi Analitikal                                                                                                          adalah perusahaan yang dalam proses produksinya mengurai bahan mentah untuk dipisahkan unsur-unsurnya menjadi barang jadi.                                                                                                                                                                           Contoh : perusahaan pengecoran minyak bumi,


  • Perusahaan dengan proses produksi synthetical                                                                                                         adalah perusahan yang mempersenyawakan bahan-bahan yang sudah ada menjadi barang baru/barang jadi.                       Contoh : perusahaan-perusahaan kimia


  • Perusahaan dengan proses produksi fabrication                                                                                                              adalah perusahaan yang dalam proses produksinya menghubungkan/menyatukan onderdil-onderdil menjadi barang jadi.    Contoh : perusahaan perakitan sepeda motor,


  • Perusahaan dengan proses produksi construction                                                                                                      adalah perusahaan yang dalam proses produksinya berdasarkan pada tempat                                                                    Contoh : pembuatan jembatan, pembuatan dam dll.

B. Penggolongan Perusahaan Menurut Yuridis Ekonomis


     1.  Perusahaan Perseorangan



    Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang/individu. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.



    Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :




    • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
    • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
    • tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
    • seluruh keuntungan dinikmati sendiri
    • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
    • keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
    • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
    • sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

     2.  Persekutuan Firma



    Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.



    Ciri dan sifat firma :




    • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
    • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
    • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
    • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
    • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
    • Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
    • Mudah memperoleh kredit usaha

     3.  Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap



    CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.



    Ciri dan sifat cv :




    • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
    • Modal besar karena didirikan banyak pihak
    • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
    • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
    • keuntungan
    • Relatif mudah untuk didirikan
    • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

     4.  Perseroan Terbatas / PT



    Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.



    ciri dan sifat PT :




    • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
    • Modal dan ukuran perusahaan besar
    • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
    • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
    • Kepemilikan mudah berpindah tangan
    • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
    • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
    • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
    • Sulit untuk membubarkan PT
    • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

     5.  Perseroan



    Perusahaan perseroan, untuk selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Miliki Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung. Sebagai Perseroan Terbatas, maka terhadap Persero berlaku prinsip-prinsip Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 (Pasal 3).


     6.  Perusahaan Umum/Perum



    Adalah perjan yang sudah dirubah. Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.



    Contohnya: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI.


     7.  Badan Usaha Milik Negara/Daerah



    adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.



    Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.



    Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang menteri negara BUMN.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)



    Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:





    • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
    • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan



      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang




      Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan




    • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
    • Sebagai sumber pemasukan negara
    • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara



      Modalnya dapat berupa  saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public




    • Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
    • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan


    Tujuan Pendirian BUMD:




      Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara




    • Mengejar dan mencari keuntungan



      Pemenuhan hajat hidup orang banyak




    • Perintis kegiatan-kegiatan usaha



      Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah


     8.  Yayasan (Inggris: foundation)



    adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.



    Pendirian yayasan



    Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



    Organ yayasan



    Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.


     9.  Koperasi



    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.



    Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:




    • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
    • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


    Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.



    Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota. 
     
     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar